Padang Pariaman – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan liar di Km 38+9/0 jalur Duku-Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (7/5/2026), sebagai langkah untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan.

Penutupan itu dilakukan bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, unsur TNI, pemerintah nagari, dan tokoh masyarakat setempat.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab mengatakan, perlintasan liar memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan dan berada di luar pengawasan resmi.

Ia menegaskan, setiap perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan yang harus ditangani bersama pemerintah dan instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui penutupan.

Perlintasan yang ditutup itu memiliki lebar sekitar dua meter dan sebelumnya kerap digunakan pejalan kaki.

Meski demikian, keberadaannya dinilai dapat mengancam perjalanan kereta api maupun warga yang melintas.

Reza menjelaskan, penutupan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

KAI Divre II Sumbar mencatat, sejak 2025 hingga April 2026 sudah ada 21 perlintasan liar yang ditutup di berbagai wilayah operasional di Sumatera Barat.

Selain penertiban perlintasan liar, KAI juga menjalankan sejumlah program keselamatan sepanjang 2026.

Program itu meliputi sosialisasi di 21 titik perlintasan, edukasi keselamatan di dua sekolah, serta pemasangan media peringatan di sejumlah lokasi strategis.

Reza menegaskan, keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat. Menurut dia, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak.

“Karena itu, disiplin saat melintas di perlintasan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar dan hanya menggunakan jalur resmi yang memenuhi standar keselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *