Padang – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat, Ronny Pahlawan, melaporkan penyegelan Kantor KONI Sumbar ke Polda Sumbar, Rabu (30/7/2025) dini hari. Penyegelan dilakukan sekelompok orang yang mengklaim sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor).

Ronny Pahlawan menyebut penyegelan itu ilegal dan mengganggu pelayanan publik. Laporan polisi telah diterima dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.

Menurut laporan, insiden terjadi pada Senin (28/7/2025). Sekelompok orang mendatangi Kantor KONI Sumbar dan meminta pegawai keluar, lalu menyegel pintu dengan rantai dan tulisan “KONI SUMBAR DISEGEL”.

Ronny Pahlawan menegaskan penyegelan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga menyebut tindakan tersebut mencoreng tata kelola organisasi keolahragaan di Sumbar.

Sejumlah nama diduga terlibat dalam penyegelan, termasuk Septri, Alexander Dino, dan lainnya. Ronny menyebut mereka tidak membawa mandat resmi dari cabor masing-masing.

Ronny menilai tindakan tersebut melanggar hukum, khususnya Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ia berharap polisi mengusut tuntas kasus ini.

Akibat penyegelan, pelayanan organisasi terhenti dan berdampak pada kegiatan keolahragaan. Ronny berharap tidak ada lagi tindakan sepihak yang merugikan organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *