Padang – Satpol PP Kota Padang gencar menertibkan pedagang kaki lima dan bangunan liar yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, serta fasilitas umum secara ilegal di sejumlah titik kota sepanjang Mei 2026.
Dalam empat operasi terpisah, petugas menyasar kawasan yang kerap dipakai untuk berjualan dan mendirikan bangunan tanpa izin. Langkah ini diambil setelah teguran dan peringatan sebelumnya tidak diindahkan oleh para pelanggar.
Penertiban pertama dilakukan pada Rabu (6/5/2026) di sempadan sungai sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Di lokasi itu, petugas mendata enam bangunan liar.
Empat bangunan langsung dibongkar di tempat. Sementara itu, dua pemilik lainnya diberi waktu 1×24 jam untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Operasi berikutnya berlangsung pada Senin (11/5/2026) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Dalam penertiban itu, petugas gabungan bersama pihak kelurahan dan kecamatan membongkar pos ronda yang sudah dialihfungsikan menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak jualan PKL.
Dua hari berselang, Rabu (13/5/2026), Satpol PP kembali turun ke lapangan untuk menertibkan PKL yang berjualan di area terlarang. Sejumlah lokasi disisir, mulai dari Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang milik pedagang, di antaranya payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, serta keranjang buah. Bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga diratakan.
Penertiban keempat dilakukan pada Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Petugas mengamankan lapak dan perlengkapan PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum, lalu menyerahkannya ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan seluruh tindakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota. Ia menegaskan, petugas sudah lebih dulu memberikan teguran, namun tidak dipatuhi.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra, Minggu (17/5/2026).
Chandra juga mengingatkan masyarakat, terutama para pedagang, agar tidak lagi memakai trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama.











