Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat mengungkap 61 kasus peredaran gelap narkotika selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka, terdiri atas 76 laki-laki dan 3 perempuan.

Barang bukti yang diamankan mencapai 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan.

Dari total kasus yang ditangani, 11 di antaranya dikategorikan menonjol. Empat kasus di antaranya merupakan upaya penyelundupan di Bandara Internasional Minangkabau yang melibatkan 11 tersangka.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan pihaknya akan terus menekan peredaran narkoba hingga ke akarnya. Ia menyebut pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti kerja personel di lapangan.

“Pengungkapan 61 kasus ini adalah bukti nyata kerja keras personel di lapangan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Djati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan itu tidak lepas dari penyelidikan mendalam dan pemetaan jaringan. Polisi juga menggunakan berbagai metode, termasuk teknik pembelian terselubung atau undercover buy, untuk menangkap para pelaku.

Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, KUHP, serta aturan penyesuaian pidana terbaru. Mereka terancam hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *