BUKITTINGGI – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat pengelolaan sistem pengaduan SP4N-LAPOR! guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.
Kota Bukittinggi dinilai memiliki kinerja lebih baik dalam penyampaian informasi kepada masyarakat dibandingkan daerah lainnya.
Penilaian tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, saat membuka Rapat Koordinasi Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! di Aula Utama Balai Kota Bukittinggi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pejabat Pengelola Pengaduan Kementerian Dalam Negeri RI, Rasyid Alkindi, serta perwakilan organisasi perangkat daerah se-Sumatera Barat.
Ahmad Zakri menegaskan bahwa pengelolaan kanal pengaduan resmi ini harus menjadi prioritas utama bagi seluruh instansi pemerintah.
“Ini perlu menjadi prioritas utama,” ujar Ahmad Zakri.
Ia menambahkan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan sarana krusial bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan serta menyampaikan laporan resmi.
Pemerintah harus bersikap terbuka terhadap kritik dan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari warga.
Keterlambatan penanganan pengaduan berisiko memicu warga meluapkan keluhan melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Setiap laporan wajib diperiksa secara menyeluruh, diteruskan kepada instansi berwenang, dan diakhiri dengan pemberian penjelasan yang jelas kepada pelapor.
Pengalaman Kota Bukittinggi dalam mengelola informasi diharapkan menjadi referensi bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Barat.
Pejabat Pengelola Pengaduan Kemendagri RI, Rasyid Alkindi, menekankan bahwa kualitas komunikasi dalam layanan pengaduan sangat berkaitan dengan martabat sebuah institusi.
“Komunikasi dalam pemberian pelayanan pengaduan menyangkut marwah institusi,” tegas Rasyid.
Ia mengingatkan agar seluruh petugas memberikan pelayanan optimal tanpa melakukan diskriminasi terhadap masyarakat yang melapor.
Data menunjukkan sepanjang tahun 2026 terdapat 156 pengaduan masyarakat dengan 76 persen di antaranya telah berhasil ditindaklanjuti.
Sebanyak 78 laporan tercatat masih dalam tahap proses penanganan hingga bulan Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap rakor ini mampu memperkuat sinergi agar pengaduan masyarakat ditangani secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Peningkatan pengelolaan SP4N-LAPOR! diharapkan menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan pelayanan publik.










