Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti maraknya penolakan pembayaran tunai di berbagai tempat usaha. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar undang-undang dan merugikan masyarakat.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengecam keras fenomena tersebut. Ia menyoroti banyak tempat yang kini hanya menyediakan pembayaran non-tunai melalui QRIS.

Saleh mencontohkan kasus lansia yang kesulitan bertransaksi karena tidak memiliki akses ke dompet digital. Ia bahkan mengaku pernah mengalami sendiri penolakan pembayaran tunai di sebuah restoran.

“Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa,” tegas Saleh, Jumat (26/12/2025).

Saleh mengingatkan bahwa aturan yang dibuat oleh warga negara tidak boleh mengikat warga negara lainnya. “Jika semua orang boleh membuat aturan sendiri, akan terjadi kekacauan dan wibawa negara hukum akan melemah,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun QRIS adalah kemajuan teknologi, tidak semua orang dapat menggunakannya. “Bagaimana kalau dia hanya punya tunai? Padahal, menurut UU, setiap orang harus menerima pembayaran pakai uang tunai,” jelasnya.

Pengecualian hanya berlaku jika uang tersebut diduga palsu dan pihak yang menduga harus membuktikannya.

Oleh karena itu, Saleh mendesak pejabat berwenang untuk bertindak tegas terhadap praktik penolakan pembayaran tunai. “Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan,” tegasnya.

Ia meminta agar aturan ditegakkan, terutama karena hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *