Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh bersama BPJS Kesehatan mempercepat langkah menuju perlindungan kesehatan menyeluruh atau Total Health Coverage (THC) dengan memperkuat rekonsiliasi data lintas instansi. Upaya ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengatakan hingga 1 April 2026 cakupan kepesertaan Program JKN di Kota Payakumbuh telah mencapai 99,29 persen. Adapun tingkat keaktifan peserta berada di angka 86,18 persen, dengan 1.070 jiwa masih belum terdaftar berdasarkan jumlah penduduk semester I 2025.

“Angka ini menjadi indikator kuat bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan kesehatan semesta. Capaian tersebut tidak terlepas dari peran penting rekonsiliasi data serta kolaborasi lintas sektor yang selama ini berjalan dengan baik,” kata Defiyanna, Kamis (30/04/2026).

Ia menjelaskan, rekonsiliasi data peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU dan BP Pemda) menjadi langkah penting agar pendataan tepat sasaran. BPJS Kesehatan, kata dia, juga rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi data kependudukan, memantau perpindahan peserta, dan memastikan warga yang membutuhkan tetap terlindungi.

“Rekonsiliasi data ini penting untuk memastikan bahwa peserta yang didaftarkan benar-benar sesuai kriteria, tidak terjadi duplikasi, serta menjamin keberlanjutan status keaktifan peserta JKN. Dengan data yang akurat, anggaran yang dikeluarkan pemerintah juga menjadi lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Untuk menjaga capaian Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menjalankan sejumlah langkah. Di antaranya pemutakhiran data peserta JKN secara berkala, edukasi kepada masyarakat soal pentingnya status kepesertaan aktif, layanan administrasi kepesertaan, serta pemantauan keaktifan peserta.

Defiyanna menegaskan percepatan menuju THC perlu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dari jaminan kesehatan. Menurut dia, perlindungan kesehatan yang merata dapat menekan risiko finansial akibat biaya berobat dan meningkatkan kualitas hidup warga secara menyeluruh.

“Kami berharap kolaborasi ini semakin kuat, seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif, dan target THC dapat segera tercapai. Dengan demikian, Kota Payakumbuh bisa menjadi salah satu daerah dengan perlindungan kesehatan yang paripurna,” tutur Defiyanna.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Yanti, menyebut pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menyelaraskan data, kebijakan, dan strategi implementasi menuju THC. Fokus utamanya adalah rekonsiliasi data PBPU dan BP Pemda guna meningkatkan cakupan kepesertaan.

“Meskipun target THC dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah tahun 2030, Pemerintah Kota Payakumbuh dengan progres kemajuan cakupan kepesertaannya menargetkan untuk THC di tahun 2027. Upaya ini diwujudkan melalui alokasi anggaran dan penambahan kuota,” jelas Yanti.

Ia menilai koordinasi lintas sektor berjalan baik dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN. Namun, peningkatan jumlah peserta, kata dia, juga harus dibarengi dengan peningkatan mutu layanan di fasilitas kesehatan.

“Hasil rekrendesialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan akan menjadi acuan yang perlu ditindaklanjuti untuk peningkatan pelayanan. Mulai dari kelengkapan sarana dan prasarana hingga tenaga kesehatan,” ucapnya.

Yanti juga menegaskan bahwa kepesertaan JKN tidak semata untuk mendapatkan layanan saat sakit. Masyarakat, kata dia, juga perlu memanfaatkan upaya promotif dan preventif melalui skrining riwayat kesehatan di Aplikasi Mobile JKN.

Ia turut mengapresiasi BPJS Kesehatan yang rutin turun ke lapangan melalui layanan BPJS Keliling untuk memberikan edukasi Program JKN kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Yonrefli, menyampaikan pemerintah berkomitmen memperhatikan kondisi kesehatan warga, terutama masyarakat pada desil 1 hingga desil 5, agar dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Bagi masyarakat yang tidak sanggup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri, bisa melapor ke petugas di kelurahan atau nagari setempat untuk diteruskan ke Dinas Sosial, serta dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP). Tentu, data ini akan kami validasi terlebih dulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yonrefli.

Ia mengatakan saat ini pemerintah juga sedang melakukan ground check atau verifikasi, validasi, dan pengecekan langsung ke lapangan terhadap warga yang benar-benar layak didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Jika dari hasil ground check menunjukkan masyarakat tersebut layak sebagai penerima PBI JK, maka datanya akan kita usulkan ke pemerintah pusat. Bagi masyarakat yang PBI JK-nya masih aktif agar rutin cek status kepesertaannya dan jika sudah nonaktif, maka dapat memilih opsi lainnya, yaitu mendaftar menjadi peserta mandiri,” imbau Yonrefli.

Kepala Dukcapil Kota Payakumbuh, Wal Asri, mengatakan pihaknya siap mendukung percepatan THC melalui pemutakhiran data kependudukan. Ia berharap seluruh warga dapat terdaftar sebagai peserta JKN karena kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi.

“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah mendukung dan mengawal tercapainya UHC di Kota Payakumbuh. Kami akan berupaya untuk meningkatkan capaian ini menuju THC lewat pemutakhiran dan verifikasi data kependudukan masyarakat setiap bulannya, sehingga masyarakat yang layak menerima PBI menjadi tepat sasaran,” tutup Wal Asri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *