Jakarta – Revisi Undang-Undang Anti Monopoli diharapkan dapat memperkuat posisi UMKM di era digital. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina.

Nevi menekankan bahwa revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 ini harus menjadi momentum strategis. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan UMKM, menjamin kepentingan konsumen, dan merespons perkembangan ekonomi digital.

“Revisi undang-undang tidak boleh justru mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil,” tegas Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi, Senin (2/2).

Legislator dari Sumatera Barat II ini menambahkan, regulasi harus membuka peluang pertumbuhan dan memperluas akses pasar. Selain itu, regulasi juga harus mencegah praktik kemitraan yang merugikan UMKM.

Nevi juga menyoroti pentingnya memperluas definisi pelaku usaha. Hal ini bertujuan agar mencakup entitas digital lintas negara yang berdampak langsung pada pasar domestik.

Pengaturan mengenai algoritma harga, penguasaan data, dan dominasi platform digital harus dirumuskan secara jelas. Tujuannya agar hukum persaingan tetap relevan dan efektif.

Selain perlindungan pelaku usaha, Nevi menegaskan bahwa kepentingan konsumen harus menjadi prioritas utama. Undang-undang yang diperbarui harus menjamin harga yang wajar, kualitas produk yang baik, dan pilihan yang beragam bagi masyarakat.

Nevi juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan KPPU. Penguatan ini meliputi kewenangan, transparansi proses penegakan hukum, dan sumber daya manusia, termasuk penyidik khusus.

“RUU ini harus sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan ekonomi digital dan UMKM,” pungkas Nevi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *