Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi, Beny Saswin Nasrun. Pengadilan menolak permohonan terkait penyitaan barang bukti uang senilai Rp17,55 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan Beny Saswin pada sidang yang digelar Selasa (10/2/2026). Hakim menilai permohonan itu prematur dan tidak dapat diterima.

Hakim Praperadilan Marselinus Ambarita menyatakan proses penyitaan uang Rp17,55 miliar oleh Kejari Padang telah disetujui pengadilan dan merupakan tindakan administratif.

Hakim juga menemukan bahwa tidak ada berita acara penyitaan yang dibuat oleh tim penyidik. Hal ini membuat objek yang dipersoalkan belum memenuhi syarat untuk diuji melalui praperadilan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. “Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” ujarnya.

Basril menegaskan Kejari Padang berkomitmen untuk melanjutkan penanganan perkara korupsi ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025 atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi oleh sebuah bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada. Potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Kejari Padang telah memasukkan Beny Saswin Nasrun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026 dan mengajukan permohonan bantuan pencarian ke Kejaksaan Agung RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *