Padang Pariaman – Buronan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, Beny Saswin Nasrun (BSN), tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu sore sekitar pukul 18.40 WIB di bawah pengawalan ketat aparat.

Setibanya di Sumatera Barat, BSN langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumbar sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Kedatangan BSN yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang itu menjadi perhatian publik karena menandai berlanjutnya penanganan perkara yang sempat tertunda.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara SH MH, menegaskan pihaknya siap menuntaskan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, akan segera memeriksa BSN kembali untuk melengkapi berkas sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

BSN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP). Penyidik Kejari Padang memperkirakan perkara itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp34 miliar.

Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai DPO setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Sejak itu, aparat kejaksaan terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan tersangka.

Dengan kembalinya BSN ke Sumatera Barat, Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *