PAYAKUMBUH – Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek menyoroti pernyataan Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim yang dinilai keluar dari konteks fakta persidangan terkait sengketa tanah Pasar Pusat Payakumbuh. Mereka menegaskan, dalam sidang Muslim justru telah mengakui secara historis bahwa lahan pasar itu merupakan tanah ulayat Nagori Koto Nan Ampek dan Nagari Koto Nan Gadang.

Pernyataan itu mengemuka dalam sidang pada Senin (13/7/2026) yang menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yakni Kadis PUPR Muslim dan Kadis Koperasi & UMKM Faizal. Dalam kesaksian di bawah sumpah, keduanya disebut tampak emosional saat mengakui bahwa tanah Pasar Pusat Payakumbuh adalah tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek dan Koto Nan Gadang.

Muslim bahkan mengakui bahwa lahan tempat berdirinya bangunan pasar pusat memang tanah ulayat milik Nagori Koto Nan Ompek, yang kemudian dikukuhkan melalui Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016.

Datuak Simarajo Lelo menilai, belakangan pernyataan Muslim di media massa melebar dari apa yang disampaikan di persidangan. Menurut dia, Muslim justru menambahkan narasi soal perjuangan wali kota ke pemerintah pusat hingga beberapa kali pertemuan, bahkan menyebut dirinya bukan orang Payakumbuh, lalu terharu dan terisak.

“Janganlah kita melebih-lebihkan keterangan demi mengambil muka kepada atasan, itu tidak baik. Wajar-wajar sajalah karena memang tanah Pasar Payakumbuh ini adalah tanah ulayat dan sidang gugatan PTUN ini adalah untuk menguak proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang penuh dengan pelanggaran,” kata Dt. Simarajo Lelo, Minggu (2/8/2026).

Teddy Datuak Mangkuto Simarajo juga menegaskan bahwa masyarakat Nagari Koto Nan Ompek maupun Nagari Koto Nan Gadang tidak pernah menghambat pembangunan. Ia meminta jangan ada pejabat yang memelintir keterangan demi mempertahankan jabatan atau mengejar posisi yang lebih tinggi.

“Hanya karena mengincar jabatan atau mempertahankan jabatan, pejabat Pemko jangan sampai memelintir keterangan kepada publik. Masyarakat Nagari tidak ingin tanah ulayat dirampok secara semena-mena tanpa mengikuti aturan adat yang berlaku di Nagari. Mari akui hak tanah ulayat nagari, duduk bersama-sama dengan Ninik Mamak di dalam kerapatan,” kata Teddy, didampingi Anas Pitopang.

Menurut Teddy, langkah Pemko selama ini juga dinilai keliru karena hanya melibatkan oknum niniak mamak secara pribadi, bukan secara kolektif. Ia menyebut, tidak pernah ada rapat Niniak Mamak di Balai Adat yang menyetujui penyerahan tanah ulayat nagari.

Ia juga menilai kesepakatan yang dilampirkan Pemko untuk memenuhi syarat SHP di BPN patut diduga sebagai hasil trik administrasi pejabat Pemko yang memanfaatkan keluguan dan ketidaktahuan niniak mamak. Dalam persidangan PTUN, para niniak mamak disebut menyesali hal itu dan merasa tertipu.

Di sisi lain, Datuak Simarajo Lelo mengatakan Anak Nagari Koto Nan Ampek sebenarnya sepakat mendukung Pemko membangun pasar yang terbakar menjadi modern. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni penyelesaian soal kepemilikan tanah ulayat nagari dilakukan terlebih dahulu secara adat.

“Bukan melalui oknum Niniak Mamak, cara-cara yang sembunyi dan menjajakan formulir untuk ditandatangani ke rumah-rumah Niniak Mamak,” ujarnya.

Kuasa hukum niniak mamak dalam gugatan SHP Pasar Payakumbuh di PTUN, Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH, mengatakan niniak mamak kini telah bersatu dan kompak melawan penerbitan SHP Pasar Payakumbuh yang disebut penuh rekayasa. Karena itu, menurut dia, niniak mamak bersama anak nagari mendukung penuh gugatan SHP ke PTUN Padang.

“Harapan Niniak Mamak dan anak nagari kepada Pemko Payakumbuh adalah hentikan narasi adu domba seakan-akan Niniak Mamak menolak membangun pasar dan menuduh anak nagari anti pembangunan. Padahal yang terjadi adalah, Pemko merampas tanah ulayat nagari sebagai pusako tinggi yang sudah ratusan tahun terjaga dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu mari kita hadapi sidang PTUN ini dengan memberikan keterangan yang benar,” kata Wendra.

Tanah ulayat sendiri dijamin dalam Konstitusi Pasal 18 ayat b dan UUPA Nomor 3 Tahun 1960 Pasal 3. Dalam UUPA ditegaskan bahwa hukum agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat, sehingga pengambilan keputusan atas pengelolaan tanah ulayat harus melalui musyawarah adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *