Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menyambut putusan Mahkamah Konstitusi yang memperjelas posisi hak normatif pekerja dalam aturan ketenagakerjaan dan pembayaran manfaat dana pensiun. Putusan itu dinilai memberi kepastian hukum bagi pekerja, terutama terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan keputusan MK menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan pekerja di Indonesia.
“Kemnaker mengapresiasi putusan MK yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja,” ujar Cris dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau UPMK, serta uang penggantian hak tetap menjadi kewajiban pengusaha ketika hubungan kerja berakhir. Kewajiban itu tetap berlaku meski pekerja sudah memasuki masa pensiun.
MK juga menegaskan manfaat dana pensiun tidak bisa menggantikan pesangon, UPMK, maupun uang penggantian hak. Program pensiun bersifat sukarela dan hanya menjadi manfaat tambahan, sedangkan hak normatif pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Pada amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU P2SK. Dengan putusan itu, pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon dan UPMK kini dapat diberikan sekaligus atau berkala, sesuai pilihan peserta atau ahli waris.
Kemnaker menyatakan akan mengawal penerapan putusan tersebut agar sejalan dengan amanat konstitusi. Kebijakan ini diharapkan mendorong hubungan industrial yang lebih harmonis, produktif, dan adil bagi pekerja di Indonesia.











