Jakarta – Rencana pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN atau Danantara untuk melikuidasi 750 perusahaan pelat merah yang tidak produktif mendapat dukungan dari parlemen. Kebijakan ini dipandang bisa menyelamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah dari inefisiensi struktural.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menilai langkah Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang akan mengaudit seluruh entitas itu sebelum dibubarkan, merupakan keputusan yang tepat.
Menurut Rahmat, audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan sejauh mana BUMN benar-benar memberi kontribusi terhadap kas negara.
“Menurut saya ini langkah baik yang dilakukan oleh Kepala BP BUMN Pak Dony Oskaria. Tentu kita ingin posisi BUMN yang sekarang itu memberikan dividen dan penghasilan untuk anggaran pendapatan negara,” ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, evaluasi total terhadap BUMN yang tidak produktif dan justru terus merugikan negara memang sudah semestinya dilakukan.
Meski begitu, Rahmat mengingatkan agar penutupan perusahaan tersebut dibarengi penegakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menguntungkan pihak tertentu.
“Ini tentu harus ditindak hukum, bukan hanya KPK tapi juga oleh penegak hukum lainnya, bisa kejaksaan atau kepolisian dan lain-lain. Intinya semangat memperbaiki tata kelola BUMN yang baik dan juga terkait dengan pembersihan di lingkungan internal BUMN, harus kita dukung,” lanjut Rahmat.
Rencana restrukturisasi besar-besaran ini muncul setelah Danantara mengidentifikasi ratusan anak dan cucu usaha BUMN yang membebani APBN. Selain menghentikan operasional perusahaan yang merugi, Danantara juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan 750 perusahaan itu.
Kerja sama formal tersebut telah dibahas dalam audiensi Danantara dengan KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Dony Oskaria memastikan proses likuidasi tidak akan menjadi pelindung bagi jajaran manajemen yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Seluruh temuan yang mengarah kuat pada pelanggaran hukum akan diserahkan kepada lembaga antirasuah.
“KPK juga menyampaikan, selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi, dan itu boleh dilakukan. Tetapi tadi tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang jika ada mens rea-nya,” kata Dony usai audiensi tersebut.
Ia menegaskan, kebijakan menutup ratusan perusahaan itu murni diambil demi menyelamatkan aset negara dan memangkas birokrasi korporasi. Karena itu, proses likuidasi tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pejabat yang melanggar hukum.
“Jadi nanti dibilang lagi, ‘ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?’ Ya enggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” tegas Dony.
Dari sisi fiskal, langkah ini diperkirakan memberi dampak cepat terhadap kesehatan anggaran negara. Danantara menaksir pemangkasan layering korporasi dan penutupan entitas nonproduktif dapat menghemat dana hingga puluhan triliun rupiah.
“Itu kan Rp20 triliun ditambah dengan transaksi layering inter-company transaction inefisiensi itu Rp30 triliun. Jadi, kurang lebih Rp50 triliun yang akan kita lakukan,” pungkas Dony.











