Padang – Polda Sumatera Barat memperkuat kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendukung penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan isu keagamaan.

Kesepahaman itu mengemuka dalam pertemuan Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, dengan delegasi MUI Pusat dan MUI Sumbar di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut nota kesepahaman Polri dan MUI Pusat serta bagian dari penyelarasan program menjelang Musyawarah Daerah (Musda) MUI Sumbar.

Brigjen Pol Solihin menegaskan, tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Ia juga menyambut positif usulan MUI soal standardisasi saksi ahli untuk menangani perkara yang bersinggungan dengan isu keagamaan.

“Polri sangat mengapresiasi dukungan MUI dalam penegakan hukum,” ujar Brigjen Pol Solihin.

Ia menilai perkara keagamaan membutuhkan pandangan yang mendalam, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Polda Sumbar berkomitmen menindaklanjuti kerja sama ini hingga ke tingkat Polres, khususnya dalam penyediaan saksi ahli yang kompeten.

“Kami ingin saksi ahli memberikan keterangan objektif yang selaras dengan hukum positif kita,” tambahnya.

Di sisi lain, MUI mendorong sertifikasi dan pelatihan bagi para ulama agar tidak hanya memahami hukum Islam, tetapi juga memiliki pemahaman kuat terhadap hukum positif.

Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menilai kolaborasi tersebut sebagai langkah preventif untuk menjaga harmoni di tengah masyarakat.

“Polda Sumbar senantiasa membuka ruang komunikasi yang luas dengan MUI,” tegas Susmelawati.

Ia berharap standardisasi saksi ahli dapat mendorong penanganan perkara yang lebih transparan, akuntabel, dan minim gesekan.

Delegasi MUI yang hadir dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. Muhammad Isan Tanjung, bersama Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Dr. Zulmaidi. Pertemuan itu sekaligus menjadi momentum bagi kedua pihak untuk memastikan setiap dinamika keagamaan diselesaikan secara arif sesuai koridor hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *