Pariaman – Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang residivis narkoba berinisial DO di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (7/7/2026). Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus tersangka lain yang lebih dulu diamankan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, memimpin langsung operasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, penyidik menelusuri jejak DO hingga menemukan keberadaannya di kediaman yang bersangkutan sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat penggerebekan dilakukan, perangkat desa setempat ikut menyaksikan proses penggeledahan. Petugas kemudian menemukan enam plastik klip berisi sabu-sabu.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp2.115.000, serta dua alat isap sabu atau bong lengkap dengan kaca pirek.

Di hadapan saksi, DO mengakui barang haram itu miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial Riko.

Kini, Riko telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Satresnarkoba sempat berupaya melacak nomor telepon miliknya, namun nomor tersebut sudah tidak aktif.

DO beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Polres Pariaman juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *