Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut. Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran kredit selama periode 2022 hingga Mei 2025. Pemeriksaan itu mencakup debitur konvensional maupun syariah.

“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan sejumlah modus, mulai dari memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang dibiayai beserta agunannya, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang. Uang kredit kemudian dicairkan untuk 125 debitur tersebut.

Kasus ini terungkap setelah audit internal Bank Nagari menemukan adanya fraud atau penyimpangan. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial REP selaku pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang bertugas mencari data debitur.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengatakan motif para tersangka diduga untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari praktik itu, mereka juga menerima fee.

“Pimpinan menerima Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ujar Kompol Purwanto.

Penyidik juga telah menyita 132 dokumen barang bukti, termasuk SK, pejabat bank, dokumen kredit, serta berkas pengajuan debitur.

Untuk tersangka REP dan HWH, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 63 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.

Hingga kini, ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik Polda Sumbar juga masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa atau P19 sebelum dilanjutkan ke tahap P21.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *