Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan perubahan rekayasa lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman dengan mengembalikan sistem dua arah mulai Rabu, 22 Juli 2026. Kebijakan ini diambil setelah pemkot bersama instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lalu lintas di kawasan pusat kota.
Pemkot menyebut keputusan tersebut lahir dari pertimbangan sejumlah faktor, seperti tingkat kepadatan kendaraan, aspek keselamatan pengguna jalan, serta masukan dari masyarakat. Sebelumnya, ruas jalan protokol itu diberlakukan satu arah untuk membantu mengurai kemacetan dan memperlancar mobilitas.
Setelah pemantauan lapangan dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah menilai penyesuaian perlu segera dilakukan. Perubahan rekayasa lalu lintas tidak hanya berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, tetapi juga di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei.
Langkah itu diambil agar arus kendaraan tetap terhubung dengan baik dan tidak memunculkan titik hambatan baru di ruas penghubung lainnya. Pemerintah berharap perubahan ini membuat pola pergerakan kendaraan di pusat kota kembali lebih seimbang.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, mengatakan setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia menegaskan, unsur keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap menjadi perhatian utama.
“Kami berharap penyesuaian ini mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” kata Hendri Arnis.
Hendri juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberi masukan secara santun dan konstruktif. Menurut dia, partisipasi masyarakat menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan kota.
Menjelang pemberlakuan kebijakan, perangkat daerah terkait tengah menyiapkan kebutuhan teknis di lapangan. Persiapan itu mencakup penyesuaian rambu lalu lintas, pengecatan ulang marka jalan, hingga pemasangan perlengkapan pendukung lainnya.
Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar pengguna jalan dapat menyesuaikan diri sebelum aturan resmi diterapkan. Pemkot mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas.
Dengan diberlakukannya kembali sistem dua arah, Pemkot Padang Panjang optimistis mobilitas warga akan semakin lancar. Kondisi itu diharapkan ikut memberikan dampak positif bagi perdagangan, pelayanan publik, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.











