Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar pengawasan intensif di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/7/2026) dini hari. Dalam operasi ini, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Petugas menyisir warung, kafe, hingga ruang publik guna memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan batas jam operasional.
Di lokasi razia, aparat juga mengamankan perangkat sound system serta sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti. Selain itu, petugas memeriksa identitas seluruh pengunjung yang berada di tempat kejadian.
Warga yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan. Sejumlah perempuan yang terjaring dalam patroli itu juga diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan patroli rutin ini tidak hanya ditujukan untuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya memberi rasa aman dan edukasi kepada masyarakat.
“Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan warga patuh terhadap aturan,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan. Namun, Chandra menambahkan, ketegasan tetap menjadi prioritas saat menemukan pelanggaran Perda.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.











