Agam – Kepolisian Resor Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan penyelundupan 244 ekor burung tujuan Lampung. Dalam operasi yang digelar di Jalan Umum Manggopoh-Simpang Empat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Kabupaten Agam, Sabtu (18/7/2026) malam, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial KZ (47) yang diduga menjadi kurir pengangkut satwa tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan BKSDA Resor Maninjau terkait adanya mobil yang melintas membawa satwa tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan mencegat satu unit Toyota Avanza hijau tua yang dikemudikan KZ.
Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan ratusan burung dari berbagai jenis di dalam mobil. Delapan ekor di antaranya merupakan cica daun atau Chloropsis cyanopogon yang berstatus satwa dilindungi.
Selain cica daun, barang bukti lain yang ikut diamankan meliputi pleci, konin, kapas tembak, kutilang emas, hingga kepodang emas. Polisi juga menyita satu unit mobil dan telepon genggam milik tersangka.
Kepada penyidik, KZ mengaku membeli burung-burung itu dari seseorang di wilayah Talu, Kabupaten Pasaman Barat. Ia berencana menjual kembali satwa tersebut di Lampung.
Atas perbuatannya, KZ dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Agam menegaskan penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Seluruh burung yang disita kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Hutan Cagar Alam Maninjau.
Pelepasliaran dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Agam dengan melibatkan BKSDA, pihak pengadilan, serta Kejaksaan Negeri Agam.











