Padang – Polsek Lubuk Kilangan menggerebek dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di kawasan Bandar Buat, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari. Dalam penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB itu, polisi menyita sekitar 10 ton BBM ilegal.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di belakang sebuah toko di Jalan Raya Bandar Buat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra memimpin langsung operasi ke lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari kendaraan pengangkut ke wadah penampungan dengan menggunakan mesin penyedot dan selang. Polisi kemudian langsung mengamankan lokasi dan memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto, mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Seluruh terduga pelaku kini dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dalam operasi tersebut, kami menyita satu unit truk tangki, satu unit mobil boks, lima wadah penampungan berkapasitas satu ton, serta mesin penyedot beserta selangnya,” kata Wadhi.

Ia menegaskan, praktik penimbunan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi. Karena itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan menelusuri jalur distribusi BBM ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing demi menjaga stabilitas pasokan energi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *