Kinali – Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan Satpol PP menggerebek lokasi peredaran narkotika di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, pada Kamis (15/10/2026).

Operasi tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto.

Tindakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengatakan, “Benar, operasi tersebut merupakan atensi mulai dari tingkat Mabes, tingkat Polda sampai ketingkat Polres dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan Narkoba di Indonesia.”

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah milik warga berinisial AD pada pukul 12.00 WIB.

Petugas gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang dicurigai.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua lelaki berinisial AD dan FB.

Iptu Andhika menuturkan, “Saat dilakukan penggrebekan, salah satu terduga pelaku sempat melarikan diri, dan berhasil mengamankan dua orang lelaki masing-masing berinisial AD dan FB.”

Penggeledahan rumah disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan unsur masyarakat setempat.

Polisi menemukan satu paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening serta berbagai peralatan pendukung penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi timbangan digital, kaca pirek dengan sisa sabu, alat hisap, serta dua unit telepon genggam.

Hasil interogasi awal menunjukkan AD diduga berperan sebagai bandar, sementara FB diduga bertindak sebagai kurir.

Iptu Andhika menegaskan, “Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut.”

Kedua terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk transaksi narkoba di lingkungan sekitar.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *