Jakarta – Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur oleh serangkaian peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjadi landasan hukum utama.

UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Badan publik juga memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi tersebut.

Selain UU No. 14 Tahun 2008, terdapat peraturan turunan yang mengatur lebih detail.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 mengatur pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi juga mengeluarkan sejumlah peraturan.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 mengatur prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan standar layanan informasi publik.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 mengatur pengklasifikasian informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *