Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi sosialisasikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (PBH) di tingkat kelurahan. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (28/8).

Pembentukan PBH ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi dari rakor bersama Kemenkumham Sumbar pada 8 Agustus 2025.

Dalam rakor tersebut, pemerintah pusat menargetkan pembentukan PBH di seluruh Sumatera Barat paling lambat 20 September 2025.

Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menegaskan pentingnya PBH dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah, terutama dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

“Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum,” kata Isra Yonza.

Ia menambahkan, masyarakat seringkali merasa takut berurusan dengan pengadilan. Keberadaan PBH diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah hukum secara adil dan bermanfaat.

Isra Yonza juga menekankan peran penting lurah dan camat sebagai pedoman masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. PBH diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu yang berurusan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *