Padang – Pemerintah Kota Padang mempercepat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai upaya memenuhi hak administrasi anak usia 0 hingga 17 tahun. Hingga saat ini, capaian kepemilikan KIA di Kota Padang telah mencapai 70 persen, melampaui target nasional sebesar 60 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan realisasi tersebut berasal dari total 266.000 anak yang wajib memiliki KIA. Ia menyampaikan capaian itu di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026).
Untuk mengejar sisa target 30 persen, Disdukcapil berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dengan meluncurkan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Melalui program ini, petugas dapat langsung mengambil foto anak di sekolah sehingga orang tua tidak perlu lagi menyiapkan pasfoto fisik secara mandiri.
Langkah tersebut, kata Ances, sekaligus mendukung program unggulan Wali Kota Padang, “Padang Melayani dan Dekat pada Masyarakat”.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, menegaskan pengurusan KIA sangat sederhana dan cepat. Ia pun mengimbau para orang tua segera mengurus dokumen tersebut untuk anak-anak mereka.
Untuk anak usia 0-5 tahun, syarat pengurusan cukup dengan fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP asli orang tua. Pada kelompok usia ini, anak tidak perlu melampirkan foto.
Sementara itu, untuk anak usia 5-17 tahun, persyaratan sama, tetapi ditambah dua lembar pasfoto ukuran 2×3 jika tidak mengikuti layanan jemput bola.
Penerbitan KIA mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. Dokumen ini menjadi identitas resmi anak untuk memudahkan berbagai urusan administratif, mulai dari verifikasi data di bandara hingga pembukaan rekening bank.
KIA juga membantu menjaga dokumen asli seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran agar tidak mudah rusak karena sering dibawa saat mengurus berbagai keperluan publik.
Pemko Padang menargetkan seluruh anak di daerah itu memiliki identitas resmi sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi bagi generasi muda di masa depan.











