JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan menemukan peredaran beras oplosan yang merugikan konsumen. Temuan ini muncul di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di 10 provinsi pada Juli 2025 mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 85-90 persen sampel beras tidak memenuhi standar mutu, label harga, dan volume kemasan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menilai dampak peredaran beras oplosan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga petani dan pedagang kecil.

“Ketika publik kehilangan kepercayaan pada beras lokal, maka seluruh ekosistem pangan ikut terdampak,” ujar Nevi, dikutip dari keterangan tertulisnya.

Nevi menyoroti adanya sinyal peringatan dini sejak Januari 2025, saat harga beras melonjak sementara harga gabah justru menurun. Ia menduga ada praktik curang yang gagal dideteksi oleh Kemendag.

“Ini sinyal adanya praktik curang di lapangan yang gagal dibaca oleh Kementerian Perdagangan. Ada celah serius dalam sistem pemantauan harga dan distribusi pangan,” tegas politisi PKS ini.

Nevi mengingatkan bahwa penjualan beras oplosan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 melarang penjualan barang yang tidak sesuai standar, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Sebagai solusi, Nevi mendorong penguatan peran koperasi desa (Kopdes) Merah Putih. Koperasi ini diharapkan menjadi garda depan dalam membina petani, memastikan transparansi label kemasan, dan mengawasi distribusi beras.

“Koperasi ini bisa menjadi garda depan dalam membina petani menghasilkan gabah berkualitas, memastikan transparansi label kemasan, dan menggandeng pemerintah desa dalam pengawasan distribusi. Ini cara konkret mencegah beras oplosan,” ungkapnya.

Nevi berharap seluruh elemen bergerak bersama mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *