Padang Panjang – Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial DR alias Don (47) atas dugaan pemasangan CCTV ilegal di kamar mandi sebuah kost putri. Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11) di daerah Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang korban, RI (21), menerima informasi dari temannya melalui pesan WhatsApp. Temannya itu menyebutkan adanya CCTV terpasang di kamar mandi kost tersebut.

Korban kemudian mengecek dan menemukan CCTV tersembunyi di bagian atas kamar mandi. Merasa tidak terima, RI melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Panjang pada Senin (24/11) malam.

Awalnya, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah diinterogasi, DR mengakui perbuatannya. Polisi menemukan rekaman dari dua korban tersimpan di ponsel pelaku.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada korban berikutnya atau tidak,” ujar Iptu Ary Andre Jr.

Kepada penyidik, DR mengaku memasang CCTV tersebut pada 16 Oktober 2025.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit CCTV berwarna hitam dan dua unit ponsel milik pelaku. DR dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *