Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial PAP (20) yang diduga membongkar komponen listrik di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol, Padang Selatan, untuk mencuri kabel tembaga. Aksi itu membuat pemilik bangunan merugi hingga Rp20 juta.
Pelaku ditangkap di depan Tren Shop, Pasar Raya Padang, pada Rabu (22/7/2026) sore setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran yang mengarah kepada tersangka.
Kasus ini terungkap saat pemilik ruko, Dendy Yusmarino, datang untuk membersihkan bangunannya pada Selasa (26/5/2026). Saat hendak memakai gerinda listrik untuk memotong gembok pintu lantai empat, korban mendapati aliran listrik sudah padam.
Setelah memeriksa panel induk hingga lantai tiga, korban mengetahui seluruh komponen listrik di ruko itu telah hilang. “Pelaku membongkar semua instalasi listrik yang ada di bangunan tersebut,” kata Kompol M. Yasin.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap kabel tembaga curian itu dijual PAP seharga Rp300 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dipakai untuk membeli dua helai kemeja dan dua celana jin.
Barang bukti berupa pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut sudah diamankan polisi. Sementara itu, PAP yang tidak memiliki pekerjaan tetap kini ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











