Sawahlunto – Seorang pria berinisial Nicky diciduk Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto di sebuah rumah di Dusun Simpang, Desa Kolok Mudiak, Selasa (2/12) dini hari. Nicky diduga kuat sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah tersebut.
Penangkapan Nicky bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa sabu,” ujar AKP Taufik, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto.
Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi membuntuti Nicky yang mengendarai sepeda motor dari arah Padang Ganting, Tanah Datar menuju Sawahlunto.
Saat Nicky berhenti di sebuah rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Disaksikan warga, polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan dua paket sabu, pirek, jarum suntik modifikasi, dan barang bukti lainnya. Nicky mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini, Nicky beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.











