Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sembilan pengunjung tempat hiburan malam dalam Operasi Yustisi, Minggu (26/7) dini hari. Mereka terjaring setelah tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi.
Razia gabungan itu melibatkan unsur Polisi Militer (PM) TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Petugas bergerak untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aktivitas di tempat hiburan malam berjalan sesuai aturan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, memimpin langsung pemeriksaan di lapangan. Selain memeriksa identitas pengunjung, petugas juga mengecek kepatuhan pengelola usaha terhadap Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025.
Dari operasi tersebut, lima perempuan dan empat laki-laki diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang. Mereka kemudian menjalani pendataan serta pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan. “Operasi yustisi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, dan BNN untuk menekan potensi pelanggaran di ruang publik. Chandra juga mengingatkan masyarakat agar selalu membawa identitas diri saat beraktivitas di luar rumah.
Menurutnya, pengawasan di tempat hiburan malam akan diperketat demi menjaga situasi tetap kondusif di Kota Padang.











