Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial W yang diduga sebagai bandar narkoba di sebuah ladang alpukat di Korong Padang Lariang Tangah, Nagari Aur Malintang Utara, Kamis (23/7/2026) sore.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB dan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 81 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kemasan makanan berwarna hitam di saku celana pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp685.000 sebagai barang bukti.

Di hadapan perangkat nagari setempat, W mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Ia juga mengaku memperoleh 50 gram sabu dari seorang pria berinisial Buyung Borok dengan harga Rp24 juta. Transaksi itu dilakukan secara langsung pada Selasa (21/7/2026).

Kepolisian kini menetapkan Buyung Borok sebagai daftar pencarian orang (DPO). Upaya pelacakan melalui nomor telepon yang bersangkutan belum berhasil karena nomor tersebut sudah tidak aktif.

W saat ini ditahan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *