Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus terkait penertiban tempat hiburan yang melanggar aturan. SE tersebut bernomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 dan diterbitkan pada 30 Desember 2025.
Annisa menegaskan, Pemkab tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat hiburan ilegal yang beroperasi tanpa izin dan melanggar norma sosial yang berlaku.
“Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum,” ujar Annisa, Jumat (2/1/2026).
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat aktivitas usaha hiburan yang tidak tertib.
Menurut Annisa, tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan berpotensi menimbulkan masalah sosial yang serius, seperti peredaran narkoba dan praktik prostitusi terselubung.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan larangan bagi tempat hiburan untuk beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan.
Larangan lainnya meliputi penyediaan minuman beralkohol, praktik prostitusi, serta aktivitas lain yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.
Pemkab Dharmasraya tetap membuka diri terhadap investasi dan dunia usaha, namun seluruh kegiatan ekonomi harus berjalan sesuai dengan hukum dan perizinan yang berlaku.
Annisa telah menginstruksikan Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas usaha hiburan yang mencurigakan.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” pungkas Annisa.











