Padang – Bencana banjir bandang yang melanda Sumatera Barat membuka mata akan pentingnya penegakan hukum lingkungan. Regulasi yang ada dinilai mandul tanpa implementasi yang tegas.
Guru Besar Ekonomi Lingkungan Universitas Negeri Padang, Prof. Idris, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang merusak hutan, seperti penambangan ilegal.
“Regulasi kita lengkap, tapi penegakannya lemah. Percuma aturan bagus kalau tidak ada political will untuk menegakkannya,” tegas Prof. Idris.
Kerusakan hutan di hulu sungai berdampak fatal bagi wilayah hilir. Hutan yang berfungsi sebagai penyerap air hilang, menyebabkan banjir bandang membawa material berbahaya seperti kayu dan lumpur.
Prof. Idris menekankan pentingnya valuasi ekonomi hutan. Hutan bukan hanya sekadar sumber daya alam, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi melalui jasa lingkungan seperti penyerapan karbon.
“Hutan itu bank karbon. Skema kredit karbon bisa menjadi insentif bagi masyarakat dan perusahaan untuk menjaga hutan,” jelasnya.
Setiap hektar hutan mampu menyerap puluhan ton CO2 per tahun. Dengan harga karbon yang terus meningkat, menjaga hutan bisa menjadi sumber pendapatan berkelanjutan.
Prof. Idris merekomendasikan integrasi valuasi ekonomi dalam setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan hutan. Selain itu, penegakan hukum harus diperkuat dan rehabilitasi kawasan hulu harus menjadi prioritas.
“Regulasi tanpa penegakan hukum hanya akan menjadi arsip. Penegakan hukum yang kuat, valuasi ekonomi hutan, dan skema kredit karbon adalah kunci mencegah bencana dan menjaga lingkungan,” pungkasnya.











