Padang – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatra Barat bersama Ombudsman Perwakilan Sumbar membuka layanan pengaduan jemaah haji melalui WhatsApp Center di nomor 08217033864.
Kanal ini disiapkan untuk memudahkan jemaah menyampaikan keluhan serta mempercepat pemantauan, evaluasi, dan perbaikan layanan haji secara berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik. Melalui kanal itu, jemaah dapat melapor jika menemui kendala selama proses penyelenggaraan ibadah haji.
“Melalui WhatsApp Center ini, jemaah dapat menyampaikan berbagai kendala yang dialami selama proses penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Sumbar,” ujar Rifki, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan, laporan yang masuk bisa mencakup seluruh tahapan layanan, mulai dari pendaftaran, istithaah, pelunasan, pemvisaan, keberangkatan, saat berada di Arab Saudi, hingga kepulangan ke Tanah Air.
Semua pengaduan akan direkap dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan sistem pelayanan.
“Setiap pengaduan akan kami respons dan carikan solusinya untuk meningkatkan kualitas layanan,” katanya.
Rifki menegaskan, kanal ini juga dirancang untuk memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan jemaah. Dengan begitu, respons terhadap kebutuhan jemaah dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.
“Dengan sistem ini, respons terhadap kebutuhan jemaah dapat dilakukan lebih cepat dan terukur,” jelasnya.
Ia menambahkan, layanan pengaduan tersebut dapat digunakan sejak jemaah terdaftar hingga pelaksanaan ibadah haji berlangsung.
Menurut dia, kehadiran kanal ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Ini bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dan memastikan setiap kebutuhan jemaah dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menilai penguatan layanan harus berjalan seiring dengan pengelolaan aduan publik. Ia menyebut kanal internal ini menjadi langkah maju bagi Kemenhaj Sumbar karena memungkinkan keluhan jemaah terdeteksi lebih awal.
“Ini langkah maju bagi Kemenhaj Sumbar. Melalui saluran aduan internal ini, Kemenhaj secara dini dapat mengetahui keluhan jamaah haji,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Adel berharap jemaah haji benar-benar memanfaatkan saluran tersebut agar setiap laporan bisa diterima dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan Ombudsman terus mengawasi agar pelayanan kepada jemaah berjalan profesional dan sesuai standar yang berlaku.
“Ini bagian dari saran dan kerja sama kami dengan Kemenhaj Sumbar, sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Kami turut mengawasi, memastikan jamaah dilayani secara profesional, sesuai dengan standar pelayanan yang ada,” katanya.











