Padang – Kejaksaan Negeri Padang menunda pemeriksaan pokok perkara terhadap tersangka BSN dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan. Pada pemeriksaan Selasa (23/6), penyidik baru menjalankan proses administrasi dan pengambilan keterangan awal karena BSN meminta didampingi penasihat hukum pilihannya sendiri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal Saputra, mengatakan BSN dijemput dari rumah tahanan setelah pihak kejaksaan berkoordinasi dengan petugas rutan. Ia lalu dibawa ke kantor kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan kami jemput di rutan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Afdal.

BSN tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik kemudian memulai pemeriksaan identitas dan administrasi sebelum masuk ke materi perkara.

Dalam tahap awal itu, tersangka belum didampingi kuasa hukum. Penyidik sempat menawarkan penunjukan penasihat hukum sesuai ketentuan penyidikan, namun BSN menolak karena sedang memilih pengacara sendiri.

“Ada penunjukan penasihat hukum dari penyidik untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan menolak karena sedang menunjuk penasihat hukum pilihannya sendiri,” ujar Afdal.

Meski menolak pendamping hukum dari penyidik, BSN tetap bersedia diperiksa. Ia hanya meminta agar pemeriksaan materi perkara dilakukan setelah penasihat hukumnya hadir.

“Hari ini kami tetap melakukan pemeriksaan, tetapi belum masuk ke materi perkara. Yang bersangkutan bersedia diperiksa, hanya memohon didampingi penasihat hukum yang dia pilih sendiri,” katanya.

Afdal menyebut jadwal pemeriksaan lanjutan akan disusun ulang oleh tim penyidik dan dibahas bersama pimpinan Kejari Padang. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Selain BSN, dua tersangka lain berasal dari pihak perbankan. Salah satu di antaranya disebut sudah menjalani pemeriksaan dan kini masuk tahap pemberkasan.

“Sementara kami fokus dulu pada pemeriksaan tersangka BSN,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik juga telah memeriksa sekitar 60 hingga 65 saksi serta tiga ahli. Para saksi berasal dari unsur perbankan, Semen Padang, pihak swasta, hingga akademisi.

“Total saksi yang sudah diperiksa sekitar 60 sampai 65 orang dengan tiga orang ahli. Dari akademisi ada dua orang,” kata Afdal.

Usai pemeriksaan administratif dan pengambilan keterangan awal, BSN kembali dibawa ke rumah tahanan sambil menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan dari Kejari Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *