Pasaman Barat – Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat setelah video aksi kekerasan itu viral di media sosial. Ketiganya berinisial AP (19), ADP (23), dan AM (17), diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Selasa (30/6/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari beredarnya video pengeroyokan di Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, yang terjadi pada Kamis (25/6/2026).
“Kami segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti pendukung setelah video tersebut beredar,” kata Iptu Agung mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, Rabu (1/7/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AP di sebuah warung di kawasan Jalur 32. Polisi mengidentifikasinya setelah melihat sepeda motor milik AP terekam jelas dalam video yang beredar.
Dalam pemeriksaan, AP mengakui keterlibatannya dan menyebut identitas dua pelaku lain. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian menangkap ADP di sebuah bengkel di Jalan KKN tanpa perlawanan.
Sementara itu, AM yang masih di bawah umur dijemput polisi melalui koordinasi dengan pihak keluarga.
Agung menjelaskan, aksi kekerasan itu dipicu saling tantang antara pelaku dan korban di Jalur 32. AP dan AM lalu mengajak ADP kembali mendatangi korban.
Setiba di lokasi, korban yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol kembali menantang para pelaku hingga perkelahian pecah.
“Pelaku ADP memukul kepala korban hingga tersungkur, lalu ketiganya menginjak-injak tubuh korban sebelum melarikan diri,” ujar Agung.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan intensif di RS Yarsi Simpang Empat.
Saat ini, AP dan ADP ditahan di Unit Pidana Umum Polres Pasaman Barat. Adapun AM ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena masih berstatus anak di bawah umur.
Ketiganya dijerat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 262 KUHP. Khusus AM, proses penyidikan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.











