Bukittinggi – Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan penyelundupan 41 paket ganja siap edar yang hendak dikirim lewat jasa ekspedisi pada Selasa (30/6/2026). Dua orang tersangka berinisial HZ (35) dan MS (27) ikut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan warga soal paket mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di Jalan By Pass, Kelurahan Aur Kuning. Tim Opsnal Satresnarkoba lalu mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB untuk memeriksa temuan itu.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M. Arvi, mengatakan dua paket yang diperiksa ternyata berisi ganja yang dibungkus lakban cokelat. Polisi kemudian melakukan pengintaian di lokasi hingga HZ datang untuk mengurus pengiriman barang tersebut.
“Pelaku kami amankan saat berada di kantor ekspedisi tanpa perlawanan,” kata AKP M. Arvi. Dari hasil pemeriksaan awal, HZ mengaku paket ganja itu rencananya dikirim ke Bandung, Jawa Barat.
Informasi dari HZ kemudian mengarah polisi kepada pemasok berinisial MS. Tim selanjutnya menangkap MS di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Kabupaten Agam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Di rumah itu, petugas kembali menemukan 39 paket ganja lain yang sudah siap diedarkan. AKP M. Arvi menyebut seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut diakui milik MS.
Total barang bukti yang disita polisi mencapai 41 paket ganja, sejumlah alat pengemasan, dan dua unit telepon genggam. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih menelusuri asal-usul ganja tersebut untuk mengungkap jaringan peredarannya. Polisi juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap jasa pengiriman agar tidak kembali dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkotika.











