Tanah Datar – Polisi menangkap seorang pria berinisial ID alias Kupok (35) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Lima Kaum, Tanah Datar. Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak melakukan transaksi di pinggir jalan raya Jorong Tigo Tumpuak, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kamis (2/7/2026) sore.
Kasus ini terungkap berkat teknik pembelian terselubung atau undercover buy yang dilakukan petugas Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar. Saat itu, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sempat mengarahkan petugas ke lokasi pertemuan.
Begitu petugas tiba di titik yang dimaksud, penyergapan langsung dilakukan. Pelaku yang sudah menunggu di tempat kejadian tak sempat mengelak saat diamankan polisi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, aparat menemukan dua paket sabu. Satu paket berada di genggaman tangan kanan tersangka dan dibalut tisu, sedangkan paket lainnya disimpan dalam plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Harmen, membenarkan penangkapan tersebut mewakili Kapolres AKBP Nur Ichsan Dwi Septyanto. Ia mengatakan, polisi masih menelusuri jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan tersangka.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Harmen.
Selain dua paket sabu, polisi juga menyita selembar tisu, satu unit ponsel, dan celana pendek milik tersangka. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ID dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.











