Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan badan jalan pada Kamis (21/5/2026). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu oleh aktivitas perdagangan di lokasi terlarang.
Petugas menyusuri sejumlah titik di Kota Padang, di antaranya Jalan Sawahan, Alang Laweh, Permindo, Pasar Raya, Belakang Olo, Juanda, hingga Jalan Khatib Sulaiman. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai perlengkapan dagang, mulai dari gerobak, payung, kursi plastik, timbangan digital, hingga papan reklame yang dipasang di area yang tidak semestinya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa trotoar dan badan jalan bukan tempat untuk berjualan. Menurutnya, penggunaan dua fasilitas itu untuk berdagang melanggar aturan dan mengganggu mobilitas masyarakat.
“Trotoar harus steril untuk pejalan kaki, sementara badan jalan wajib bebas dari hambatan agar arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya.
Chandra juga meminta para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi kenyamanan bersama. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pedagang yang masih nekat memanfaatkan fasilitas umum untuk berdagang.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP akan terus menggelar patroli rutin di berbagai wilayah Kota Padang. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan pengguna jalan.










