Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat mulai membahas arah kebijakan anggaran daerah tahun 2027 melalui rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Senin (6/7/2026), di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri dan Nanda Satria. Hadir pula Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, Gubernur Sumbar Mahyeldi, jajaran organisasi perangkat daerah, serta unsur Forkopimda Sumbar.
Muhidi mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 disusun dengan mengacu pada RPJMD Sumbar 2025-2029, RKPD 2027, serta diselaraskan dengan RKP dan KEM-PPKF 2027. Menurut dia, penyelarasan kebijakan daerah dengan program nasional menjadi langkah mendesak di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Ia menegaskan kebutuhan anggaran penanganan pascabencana diperkirakan mencapai Rp33 triliun, sehingga dukungan pemerintah pusat menjadi sangat penting. Pemprov Sumbar, kata dia, juga menyadari APBD provinsi maupun kabupaten/kota tidak akan mampu menanggung seluruh pembiayaan penanganan darurat bencana secara mandiri.
“Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan,” ujar Muhidi.
Mahyeldi dalam kesempatan itu menjelaskan penyusunan rancangan KUA dan PPAS 2027 merupakan amanat Pasal 89 Ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Mahyeldi, dokumen KUA-PPAS 2027 menjadi penjabaran tahun kedua dari Perda Sumbar Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029. Dokumen itu juga selaras dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang RPJPD Sumbar 2025-2045 yang mengakomodasi kebijakan Asta Cita sekaligus menjabarkan visi dan misi kepala daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujar Mahyeldi.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli, untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus.
Pembahasan KUA-PPAS selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Sumbar Tahun Anggaran 2027 sekaligus menentukan arah prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang.











