Jakarta – Pemerintah menempatkan penataan ruang berbasis risiko bencana sebagai dasar utama pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini menjadi arah baru dalam rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak agar pembangunan tidak hanya memulihkan kerusakan, tetapi juga memperkuat ketahanan kawasan menghadapi bencana di masa mendatang.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026-2028.
Dalam pendekatan baru ini, pemerintah tidak lagi semata-mata mengejar pemulihan fisik. Fokusnya kini juga mencakup upaya membangun wilayah yang lebih aman, tertata, dan siap menghadapi ancaman bencana berikutnya.
Salah satu strategi yang dijalankan ialah memasukkan Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan cara itu, pengendalian pemanfaatan lahan di kawasan berisiko tinggi dapat dilakukan lebih tegas.
Kebijakan ini juga mengatur relokasi hunian tetap bagi warga terdampak serta memperkuat kepastian hukum pertanahan. Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menegaskan bahwa lokasi hunian baru harus disesuaikan dengan kondisi geografis, daerah aliran sungai, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pendekatan serupa juga diterapkan pada pembangunan fasilitas umum. Jembatan, sekolah, dan pusat layanan masyarakat akan dirancang agar lebih adaptif terhadap cuaca ekstrem.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai tata ruang di tiga provinsi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurut dia, desain tata ruang yang ada belum cukup memuat unsur mitigasi bencana.
“Rencana tata ruang ke depan harus didesain ulang agar lebih resilien terhadap bencana,” ujar Nusron.
Ia menambahkan, masa rekonstruksi menjadi kesempatan penting untuk memperbaiki fungsi kawasan, termasuk mengembalikan peran area penyangga serapan air.
Pemerintah pun berkomitmen menjadikan rehabilitasi tata ruang sebagai pelengkap utama dalam pemulihan fisik wilayah terdampak. Melalui penguatan tata ruang berbasis risiko, Satgas PRR menargetkan pembangunan kembali di Sumatera berjalan lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.











