Padang – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok resmi sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa tapal batas antara Nagari Simawang dan Nagari Bukit Kanduang kepada Menteri Dalam Negeri.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat fasilitasi di Istana Gubernur, Padang, Senin (6/7/2026), sebagai langkah lanjutan atas arahan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri tertanggal 18 Juni 2026.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumatera Barat Ahmad Zakri. Pertemuan tersebut juga dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Ahmad Zakri mengapresiasi kehadiran kedua kepala daerah yang dinilainya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan wilayah secara bersama-sama.
“Kehadiran dua kepala daerah hari ini menunjukkan niat baik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Ahmad Zakri.
Sebelum kesepakatan diambil, kedua pemerintah daerah memaparkan sejumlah bukti pendukung. Bukti itu meliputi aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan, hingga sosial budaya.
Setelah pembahasan mendalam, kedua pihak sepakat melengkapi seluruh dokumen pendukung untuk diserahkan kepada Mendagri sebagai pihak yang mengambil keputusan final.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan dokumen bersama oleh Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, serta Tim Penegasan Tapal Batas Provinsi dan Kabupaten/Kota.











