Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama para kepala daerah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah mempercepat penetapan kawasan pertanian yang dilindungi. Bupati Agam Benni Warlis ikut membubuhkan tanda tangan dalam kegiatan yang digelar di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7).
Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan alih fungsi lahan pertanian yang terus mengancam sawah produktif. Pemerintah menempatkan LP2B sebagai strategi nasional untuk memastikan lahan pertanian tetap terjaga dalam jangka panjang.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan percepatan penetapan LP2B merupakan tindak lanjut dari amanat pemerintah pusat. Ia menyebut kebijakan itu mengacu pada surat edaran bersama para menteri.
Menurut Mahyeldi, perlindungan LP2B tidak hanya bertujuan mencegah konversi lahan yang tak terkendali, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi sektor pertanian. Ia menilai penandatanganan tersebut adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga sumber daya pangan bagi generasi mendatang.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif,” kata Mahyeldi, seraya menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan pangan daerah.
Hingga saat ini, Sumatera Barat telah mencapai 90,01 persen dari target finalisasi usulan LP2B kabupaten dan kota. Capaian itu menempatkan provinsi ini pada jalur yang cukup progresif dalam penyelesaian data lahan pertanian berkelanjutan.
Mahyeldi mengapresiasi daerah yang sudah melampaui target minimal 87 persen. Ia juga meminta daerah lain segera melengkapi dan menyempurnakan data agar proses penetapan bisa berjalan lebih cepat.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menilai perlindungan LP2B sangat penting untuk mendukung program Quick Wins pemerintah. Program itu diarahkan untuk meningkatkan produktivitas lahan demi memperkuat kedaulatan pangan nasional.
Di Kabupaten Agam, perlindungan lahan pertanian juga sudah memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RTRW. Berdasarkan data, luas Lahan Baku Sawah di daerah itu mencapai 23.001,31 hektare.
Dari jumlah tersebut, pemenuhan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Agam tercatat 17.112,21 hektare atau 74,40 persen. Pemerintah Kabupaten Agam menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk menjaga lahan pertanian berkelanjutan.











