Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan mendukung Program 3 Juta Rumah. Kebijakan yang mulai efektif pada 1 Juli 2026 itu diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam kebijakan terbaru itu, OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memperbarui data kredit paling lambat tiga hari kerja setelah nasabah melunasi pinjaman. OJK juga menetapkan ambang batas informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta agar data yang tersaji tetap relevan.

Friderica mengatakan langkah tersebut menjadi komitmen OJK untuk memastikan penyaluran kredit berjalan berkualitas, tepat sasaran, dan stabil. “Hal ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses ke layanan keuangan formal,” ujarnya.

Ia menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan persetujuan kredit. Menurut dia, keputusan pemberian pinjaman tetap berada di tangan lembaga jasa keuangan melalui analisis kelayakan dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Maruarar Sirait menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut dia, optimalisasi SLIK akan mempercepat realisasi pembiayaan perumahan bagi masyarakat luas. “Ini akan sangat membantu percepatan pembiayaan rumah,” kata Maruarar.

Hingga Juli 2026, SLIK telah mencatat 2.169 pelapor yang terdiri atas perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga koperasi simpan pinjam. Tingginya pemanfaatan layanan itu terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan.

Langkah ini juga ditujukan untuk menekan pengaduan masyarakat terkait status fasilitas kredit yang sebenarnya sudah lunas. Kebijakan tersebut hadir di tengah tren positif sektor jasa keuangan nasional.

Data per Mei 2026 menunjukkan kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan atau mencapai Rp8.918 triliun. Pada periode yang sama, kredit UMKM mencapai Rp1.500 triliun, sedangkan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *