Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota resmi menuntaskan penetapan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penandatanganan berita acara kesepakatan di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.
Dalam kesepakatan tersebut, Sumbar menetapkan LP2B seluas 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian itu melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.
Penandatanganan dipimpin Gubernur Mahyeldi bersama para bupati dan wali kota se-Sumbar. Kegiatan itu juga disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.
Mahyeldi menyebut penetapan LP2B merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Aturan tersebut menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B.
Kebijakan itu, kata Mahyeldi, juga diperkuat Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri yang mendorong percepatan integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujar Mahyeldi.
Ia menilai capaian itu lahir dari sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang sepakat menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan. Menurutnya, kerja sama tersebut membuat Sumbar menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.
Mahyeldi juga meminta daerah yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum verifikasi pemerintah pusat selesai. Ia turut mendorong seluruh kepala daerah segera menerbitkan Surat Keputusan LP2B dan memasukkannya ke dalam RTRW serta RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat.
Sementara itu, Suyus Windayana mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menandatangani berita acara kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Suyus, perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. Di tengah semakin tingginya tekanan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah, perlindungan sawah dinilai menjadi strategi penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.
“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar, Armizoprades, menjelaskan penyusunan data LP2B dilakukan melalui sejumlah tahapan yang melibatkan seluruh kabupaten dan kota. Proses itu dimulai dari penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama daerah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Penyerahan itu menjadi bentuk komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung perlindungan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Kegiatan itu turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar Armizoprades, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar Afniwirman, para bupati dan wali kota se-Sumbar, serta jajaran perangkat daerah terkait.











