Tanah Datar – Kantor Kementerian Agama Tanah Datar mendorong satuan pendidikan di bawah naungannya untuk memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi program ini menyasar RA, madrasah swasta, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan non-formal seperti Madrasah Diniyah Awaliyah dan Takmiliyah.
Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Hotel Emersia, Kamis (16/7), dan diikuti lebih dari 100 peserta. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Rizna Irwani, mengatakan pihaknya bersama Kemenag telah memiliki kesepakatan kerja sama terkait perlindungan risiko kerja bagi pegawai non-ASN.
Kepala Kemenag Tanah Datar, H. Hendri Pani Dias, menegaskan pentingnya peran yayasan dan pemberi kerja untuk memastikan perlindungan bagi para pegawai, khususnya dari risiko kecelakaan kerja.
“Kita terus mendorong yayasan atau pemberi kerja memberikan perlindungan bagi pegawainya, khususnya terhadap risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp10.800 per bulan. Jika ditambah Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya menjadi Rp124.800 per bulan.
Untuk pembiayaan peserta non-ASN, iuran dapat ditanggung penyelenggara pendidikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bila dana tidak mencukupi, pembayaran dapat dilakukan secara mandiri atau melalui bantuan kesejahteraan lain, termasuk dari lembaga amil zakat.
“Kita mau mengupayakan seluruh pegawai non-ASN juga terlindungi; ini memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja, serta meringankan keluarganya apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian,” kata Hendri Pani Dias.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kemenag Tanah Datar segera menindaklanjuti program tersebut agar kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif mengenai mekanisme pendaftaran dan prosedur klaim manfaat bagi peserta yang mengalami risiko kerja. Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenag Tanah Datar dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan terlindungi bagi seluruh tenaga kependidikan.











