Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang berpotensi meruntuhkan eksistensi bangsa dan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya pada Minggu (18/10) di Gedung Rohana Kudus, Padang.
Evi menekankan bahwa status darurat narkoba yang pernah dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo masih relevan hingga saat ini.
“Normalnya, jika kita mendengar kata ‘darurat’, kita langsung awas dan bergerak bersama, itulah yang seharusnya kita lakukan dalam memerangi narkoba,” ujar Evi.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi anggota keluarga dan lingkungan sekitar guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.
Perda Nomor 9 Tahun 2018 secara spesifik mengatur hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam upaya pencegahan tersebut.
Evi menyarankan agar masyarakat segera membawa pecandu ke pusat rehabilitasi dan melaporkan setiap indikasi transaksi narkotika kepada pengurus RT atau RW setempat.
“Penyalahgunaan narkoba ini susah untuk diberantas karena banyak faktor, jika masyarakat membantu secara aktif, hasilnya akan lebih optimal,” tambahnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Mursalim, turut hadir sebagai narasumber dan mengategorikan narkoba sebagai kejahatan luar biasa.
Mursalim mencontohkan sejarah Perang Candu di Tiongkok sebagai bukti bahwa narkotika dapat digunakan sebagai strategi untuk melemahkan generasi muda dan meruntuhkan kedaulatan negara.
Ia menyayangkan sikap sebagian warga yang cenderung pasif atau menutupi kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka karena rasa iba yang salah kaprah.
“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan, jangan diam saja,” tegas Mursalim.
Pemerintah daerah saat ini tengah mendorong setiap kelurahan untuk membentuk program Kelurahan Bersinar atau Bersih dari Narkoba.
Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Padang Barat, Ida Puji Astuti, menyatakan dukungan penuh jajaran kecamatan untuk berkolaborasi dalam implementasi perda tersebut.
Langkah ini dilakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika melalui pengawasan kolektif di tingkat akar rumput.











