Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi membatasi operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Solok karena kapasitas tampung yang telah melampaui batas maksimal.

Kebijakan ini tertuang dalam addendum perjanjian kerja sama yang memperpanjang operasional TPA hingga 31 Desember 2027.

Pemerintah memperketat akses pembuangan dengan menerapkan pembatasan tonase sampah serta hanya menerima jenis sampah residu.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan kebijakan ini merupakan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok untuk membangun sistem pengelolaan sampah mandiri.

Mahyeldi menekankan pentingnya kedua daerah tersebut membenahi infrastruktur, kelembagaan, hingga sumber daya manusia dalam jangka waktu yang tersisa.

“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah.

Data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat menunjukkan TPA Regional Solok hanya dirancang untuk menampung 270.000 meter kubik sampah.

Namun, hingga akhir September 2026, volume sampah yang masuk telah mencapai 408.578 meter kubik dengan rata-rata kiriman 65 ton per hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kuartini Deti Putri, menyebut angka tersebut memaksa pemerintah melakukan intervensi segera karena TPA seharusnya sudah berhenti beroperasi.

“Kondisi ini membutuhkan penanganan serius,” jelas Kuartini.

Ia menegaskan perpanjangan masa operasional hingga akhir 2027 tetap disertai pembatasan ketat terhadap jenis dan volume sampah yang masuk.

Pemerintah kini mewajibkan sampah organik diolah melalui metode pengomposan.

Sampah anorganik juga harus dipilah agar memiliki nilai guna kembali sebelum dikirim ke lokasi pembuangan.

Gubernur turut mendorong pelibatan aktif masyarakat untuk mulai melakukan pemilahan sampah dari sumbernya guna menekan volume sampah secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *