Sarilamak – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap dua pria berinisial EY (39) dan AA (27) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (24/10/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka berinisial H yang sebelumnya diamankan di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, segera menelusuri rantai peredaran narkotika tersebut.
Petugas menggerebek sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, pada pukul 09.00 WIB.
Tersangka EY dan AA tidak dapat berkutik saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.
Proses penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh perangkat nagari, anggota Linmas, serta warga setempat.
Polisi menemukan dua paket ganja berukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening di atas lemari kamar tersangka.
Penyidik turut menyita barang bukti pendukung berupa dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dan dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Syaiful.
Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional oleh jajarannya.
Syaiful menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada sinergi antara aparat, pemerintah nagari, hingga masyarakat.
“Saya mengajak publik untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan mereka,” tegas Syaiful.











