Jakarta – PT Danantara Asset Management (Persero) resmi menetapkan standar perilaku dan profesionalisme baru bagi jajaran Direksi serta Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang diterbitkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.
Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero), Dony Oskaria, menandatangani langsung dokumen pedoman tersebut untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
Danantara menetapkan delapan poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat perusahaan milik negara.
Pejabat BUMN diwajibkan menjaga integritas dan hadir secara fisik di lokasi operasional minimal 50 persen dari hari kerja efektif setiap bulan.
Mereka juga dilarang melibatkan keluarga dalam urusan kedinasan maupun transaksi bisnis perusahaan.
Setiap Direksi dan Komisaris harus mematuhi prinsip tata kelola serta ketentuan antikorupsi sesuai standar KPK.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi berat mulai dari evaluasi integritas hingga pemberhentian jabatan.
Pedoman ini secara tegas mengatur sinergi antarorgan perusahaan guna mencegah intervensi komisaris dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Pejabat wajib menandatangani pernyataan tahunan bebas konflik kepentingan dan dilarang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Penggunaan fasilitas perusahaan kini diperketat dengan pelarangan pengawalan patwal untuk keperluan pribadi.
“Pejabat juga tidak boleh membebankan biaya tambahan fasilitas keluarga kepada perusahaan dan wajib menghindari acara seremonial tanpa nilai tambah,” demikian bunyi poin kelima pedoman tersebut.
Setiap rencana perjalanan dinas luar negeri wajib mendapatkan izin tertulis dari Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Pejabat BUMN juga diwajibkan meningkatkan kemampuan melalui sertifikasi profesional dan membangun kolaborasi lintas unit.
Terkait aktivitas media sosial, pejabat beserta keluarga dilarang memamerkan gaya hidup mewah yang dapat menimbulkan persepsi negatif.
“Mereka juga dilarang terlibat dalam perdebatan politik atau menyampaikan komentar partisan,” tulis dokumen tersebut mengenai batasan aktivitas publik pejabat BUMN.
Penggunaan anggaran perusahaan untuk membiayai hobi maupun olahraga pribadi kini dilarang keras.
Seluruh ketentuan ini wajib diterapkan oleh semua anak perusahaan maksimal 30 hari kalender sejak surat edaran diterbitkan.
Langkah ini merupakan upaya strategis Danantara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan milik negara.

