SOLOK SELATAN – Kepolisian Resor Solok Selatan meringkus dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita lanjut usia bernama Marnunis (61) setelah buron selama tiga pekan.
Tersangka berinisial Firdaus alias Dopil (42) dan Gusri alias Agus (38) ditangkap di lokasi berbeda setelah melakukan aksinya di rumah korban di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada Minggu, 27 September 2026.
Kedua pelaku menyelinap masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
Marnunis yang terbangun akibat suara gaduh memergoki aksi para pelaku saat mereka sedang beraksi.
Tersangka Dopil kemudian menghantam kepala korban dengan linggis hingga tewas seketika di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, dalam konferensi pers di Solok Selatan, Selasa (27/10/2026).
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku leluasa menguras harta benda serta melucuti perhiasan emas yang dikenakan korban.
Warga sekitar baru menemukan jenazah korban pada Minggu pagi karena curiga melihat rumah korban dalam kondisi sepi.
Tim buru sergap kepolisian meringkus tersangka Agus terlebih dahulu di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, pada 2 Oktober 2026.
Tersangka Dopil yang berperan sebagai otak sekaligus eksekutor sempat melarikan diri ke Pekanbaru sebelum akhirnya terdeteksi di Depok, Jawa Barat.
Kapolres Solok Selatan memimpin langsung penangkapan Dopil pada 22 Oktober 2026.
Penyidikan kepolisian mengungkap total kerugian material korban mencapai Rp141 juta.
Para tersangka telah menjual perhiasan emas seberat 13,8 gram milik korban seharga Rp31,5 juta.
“Motif utama diduga kuat didorong faktor ekonomi dan kebiasaan buruk pelaku sebagai residivis,” tambah Andreanaldo.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.











